spot_img
spot_img
BerandaBaliLahan Pemkab Diserobot, Gubernur Koster Turun Tangan Bongkar Bangunan Ilegal

Lahan Pemkab Diserobot, Gubernur Koster Turun Tangan Bongkar Bangunan Ilegal

GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mengambil langkah tegas terhadap 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, dengan melakukan pembongkaran pada Senin, 21 Juli 2025.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara.

Proses penertiban dilakukan berdasarkan surat perintah pembongkaran dari Bupati Badung tertanggal 15 Juli 2025, menindaklanjuti surat dari Pemprov Bali.

Baca Juga  Konjen Timor Leste: Terima Kasih Gubernur Koster, Warga Kami Aman Jalani Aktivitas di Bali

Eksekusi ini sebelumnya sempat tertunda karena adanya pertimbangan untuk memberi waktu kepada pemilik usaha mengosongkan bangunan.

Namun karena tidak diindahkan, Gubernur Koster memutuskan turun langsung ke lokasi.

“Bangunan ini berdiri di atas lahan milik Pemkab Badung. Tidak ada izin, dan berada di kawasan hijau yang dilarang untuk kegiatan usaha. Ini bentuk pelanggaran terhadap aturan tata ruang,” tegasnya.

Bangunan yang dibongkar meliputi vila, restoran, homestay, dan jenis penginapan lainnya. Satpol PP Bali dan Badung sebelumnya telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan. Dengan tak adanya itikad baik dari pemilik, pembongkaran menjadi opsi terakhir.

Baca Juga  Gubernur Koster Dorong Optimalisasi Satgas Imigrasi Demi Pariwisata Bali yang Tertib dan Berkualitas

Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas dikerahkan untuk mengamankan lokasi.

Saat eksekusi berlangsung, sejumlah karyawan usaha melakukan aksi protes sambil membawa spanduk penolakan. Meski demikian, aparat tetap melanjutkan proses sesuai prosedur hukum.

“Kami sedang bersih-bersih Bali. Semua usaha pariwisata akan diaudit. Jika terbukti melanggar, akan ditindak. Tidak ada kompromi,” ujar Koster.

Baca Juga  Bupati Sedana Arta Resmi Lantik Pejabat Baru, Serukan ASN Bangun Pelayanan Publik Berkualitas

Ia juga menekankan bahwa penertiban ini penting untuk menjaga keadilan tata ruang dan aset daerah.

Gubernur Koster memastikan bahwa nasib para pekerja yang terdampak akan diperhatikan.

“Kami tidak akan lepas tangan, tetapi semua harus sesuai aturan. Kalau ilegal, ya harus ditindak,” katanya.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Bali berbasis hukum, tata ruang, dan penghormatan terhadap aset daerah.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments