GATRABALI.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu, 6 November 2024.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusi barang bukti dalam wilayah hukum Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Stiadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dengan kekuatan hukum tetap.
Dari periode Juli hingga November 2024, terdapat 197 perkara yang telah diproses, terdiri dari 160 kasus narkotika, 24 kasus orang, harta dan benda (OHARDA), serta 13 kasus keamanan negara, ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu seberat 3.247,22 gram
- Ekstasi seberat 12.801 gram
- Ganja seberat 4.957,65 gram
- Tembakau atau tembakau sintetis seberat 31,33 gram
- Cairan narkotika sebanyak 18 botol
- Obat kuat sebanyak 4.792 butir
- Obat-obatan berbagai merek sejumlah 4.869 butir
- Senjata api (selongsong, amunisi, dan proyektil) sebanyak 1 unit dengan 18 peluru
- Berbagai jenis handphone, alat elektronik, senjata tajam, dan alat bukti lainnya.
“Pemusnahan narkotika dan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut,” jelas Agus Stiadi.
Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar, I Made Toya, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Denpasar.
Ia mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan Kota Denpasar yang aman, nyaman, dan tertib. Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Denpasar, atas kontribusinya dalam pemberantasan kejahatan serta dukungan terhadap pencegahan dan penindakan hukum di wilayah kami,” ungkap Made Toya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diamankan, serta menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kriminal. (gun/gb)





