GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 12 Agustus 2025.
Penjelasan ini menjadi respons atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali.
Koster menjelaskan, Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga fungsional hasil kesepakatan Gubernur Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat, namun berdiri di luar struktur kelembagaannya. Perannya difokuskan pada penyelesaian perkara hukum umum dengan prinsip keadilan restoratif, mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Struktur lembaga ini meliputi pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Sumber daya manusianya dipilih dari kalangan profesional, berintegritas, dan independen, yang mampu menjalankan fungsi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, hingga penyelesaian perkara.
Jenis perkara yang dapat ditangani mencakup pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, serta perselisihan masyarakat yang berpotensi memecah harmoni sosial.
Sementara itu, perkara adat, tindak pidana berat, dan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan atau persidangan bukan kewenangan lembaga ini.
Keputusan akhir berbentuk akta perdamaian, berisi kesepakatan sanksi seperti denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Seluruh proses berlangsung tanpa biaya dan dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menanggapi masukan fraksi DPRD, Koster menyatakan dukungan terhadap penguatan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, pengaturan sanksi yang lebih jelas, serta pengembangan sistem dokumentasi digital.
Ia menegaskan, Bale Kerta Adhyaksa akan menjadi lembaga netral yang memadukan kearifan hukum adat dengan hukum positif, dan penerapannya akan menyesuaikan dengan KUHP baru mulai 2 Januari 2026.
“Kita akan bahas bersama hal-hal yang masih perlu pendalaman agar Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koster memaparkan bahwa istilah Kerta berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan, yang dalam konteks Bali juga bermakna tatanan dan pengadilan. Sejarahnya tercermin pada Kertha Gosa di Klungkung, pusat pengadilan kerajaan pada masanya.
Dalam ekosistem pemerintahan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa menjadi mitra penguat harmoni sosial, berdampingan dengan Paruman Desa, Sabha Desa, Prajuru Desa, Kerta Desa, dan Prajuru Banjar Adat, namun memiliki fungsi khusus untuk penanganan perkara hukum umum secara damai.(ism/gb)


