spot_img
spot_img
BerandaBaliAriyani: Jangan Hapus Pemilih Hidup, Jangan Catat Pemilih yang Meninggal

Ariyani: Jangan Hapus Pemilih Hidup, Jangan Catat Pemilih yang Meninggal

GATRABALI.COM, DENPASAR Bawaslu Provinsi Bali menegaskan pentingnya pengawasan untuk memastikan setiap data pemilih benar-benar sesuai fakta di lapangan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan bahwa akurasi data pemilih adalah kunci agar tidak terjadi penghilangan hak pilih akibat kesalahan administrasi.

Bawaslu, lanjut dia, bertugas memastikan apa yang sudah dikerjakan KPU sesuai dengan kondisi di masyarakat

“Jangan sampai ada warga yang masih hidup justru dihapus dari daftar, atau sebaliknya orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih,” kata Ariyani dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III yang digelar KPU Bali bersama jajaran pemangku kepentingan terkait, di Denpasar, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Paparkan LKPJ 2024, Pendapatan Daerah Tabanan Capai 93,59 Persen

Ariyani juga menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari validitas data pemilih yang pindah domisili, penerbitan akta kematian yang cukup rumit, hingga penambahan kategori pemilih disabilitas.

Menurutnya, hal-hal tersebut harus mendapat perhatian serius agar proses pemutakhiran data tidak sekadar administratif, tetapi betul-betul menjamin hak konstitusional warga.

“Kami sudah menyampaikan saran perbaikan ke seluruh kabupaten/kota. Harapannya, KPU mengawal dengan ketat agar pada pleno besok yang tercatat adalah data akurat,” ujar Ariyani.

Baca Juga  Bawaslu Bali Desak Aksi Nyata Perbaikan Data Pemilih

Menjawab yang disampaikan Ariyani, perwakilan Disdukcapil Bali, membenarkan bahwa ada orang yang telah meninggal dan memiliki akte kematian, namun setelah ditelusuri ternyata masih hidup.

“Ini perlu sinergitas bersama, kalau bisa data pemilih yang telah dilakukan Coklit Terbatas (coktas) diberikan ke kami juga. Memang pembuatan akta kematian harus ada pelaporan, inilah yang menjadi masalah. Kami tidak bisa mengapus atau menerbitkan akta kematian tanpa ada orang melapor ” katanya.

Baca Juga  Bawaslu Bali: Perkuat Pengawasan Data Parpol Berkelanjutan, Akses SIPOL jadi Kunci

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan kepada jajarannya di Kabupaten/Kota untuk mengawal, mencatat, dan menyiapkan bukti dukung terkait dengan pemilih yang telah tercatat meninggal.

“Banyak temuan, terutama data BPJS, banyak meninggal tetapi ternyata masih hidup. Ini sangat viral, karena menyangkutan baiya kesehatan. Mudah-mudah2an ini bisa diperbaiki segera. Kami sudah perintahkan jajaran Kabupaten/Kota untuk mencatat dengan rinci dan bukti yang akurat terkait yang meninggal,” katanya.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments