GATRABALI.COM, DENPASAR – Upaya menjaga keindahan dan ketertiban tata ruang Kota Denpasar terus dilakukan.
Pada Rabu, 12 November 2025, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap berbagai media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di area publik tanpa izin.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, ini menyasar sejumlah titik strategis di pusat kota, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Waturenggong, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Sidakarya.
Hasilnya, sebanyak 87 media promosi berhasil ditertibkan karena melanggar ketentuan penempatan. Rinciannya terdiri atas 33 pamflet, 35 banner, 17 spanduk, satu umbul-umbul, dan satu baliho.
Menurut Agung Nendra, penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik agar tetap tertata rapi dan mendukung program Denpasar Bersih dan Asri.
“Kami ingin memastikan wajah kota tetap indah dan nyaman dipandang. Karena itu, kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang baliho atau spanduk di fasilitas umum, trotoar, dan pohon pelindung,” ujar Agung Nendra.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk konsistensi Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan estetika kota.
“Penertiban bukan untuk membatasi promosi, tapi untuk menata agar kota kita tetap rapi, indah, dan memiliki daya tarik,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan kota agar tetap bersih, tertib, dan berdaya saing sebagai kota modern yang berbudaya.(ri/gb)





