GATRABALI.COM, BULELENG — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng menggelar rapat perdana bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Selasa, 2 Desember 2025.
Rapat tersebut membahas penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat serta memastikan tata kelola fiskal daerah tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, menjelaskan bahwa pembahasan revisi ranperda sempat tertunda akibat terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/S, tertanggal 14 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi agar tidak memberatkan masyarakat, namun tetap mendukung pelayanan publik, iklim investasi, serta keberpihakan kepada pelaku usaha.
Dalam pembahasan awal, sejumlah substansi perubahan diidentifikasi, termasuk penyesuaian ambang batas peredaran usaha untuk pengenaan pajak.
Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga agar kebijakan tidak menjadi beban bagi masyarakat, namun tetap memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami di Pansus I meminta masing-masing dinas membuat analisis potensi penyesuaian pajak dan retribusi. Analisis ini akan dihimpun dan dibahas kembali pada rapat lanjutan untuk melihat sektor mana saja yang perlu disesuaikan,” ujar Sukardina.
Rapat lanjutan dijadwalkan untuk memperdalam analisis sektoral sebelum penetapan perubahan kebijakan dilakukan secara komprehensif dan berimbang.(adv/gb)





