GATRABALI.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah sebagai upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah melalui pendekatan keagamaan.
Peluncuran buku ini dilaksanakan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan asosiasi industri PPDP Syariah di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa kehadiran buku khutbah ini merupakan langkah strategis dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah yang aplikatif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, masjid memiliki posisi penting sebagai pusat edukasi umat, tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi.
“Buku khutbah ini dirancang untuk mengaitkan nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern, sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya perlindungan keuangan, pengelolaan risiko, serta perencanaan masa depan secara syariah,” ungkap Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa buku ini lahir dari kebutuhan akan materi dakwah yang membahas keuangan syariah secara lebih spesifik, khususnya di sektor PPDP.
Ia menyebutkan, hingga Oktober 2025 aset PPDP Syariah telah mencapai Rp70,8 triliun atau tumbuh 6,21 persen (yoy).
“Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat. Karena itu, literasi melalui ekosistem masjid menjadi sangat penting agar masyarakat memahami pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.
Ia berharap buku khutbah tersebut dapat membantu masyarakat memahami praktik muamalah modern yang sesuai ketentuan syariah.
Dukungan penuh juga disampaikan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar yang menilai buku khutbah PPDP Syariah sebagai sarana dakwah yang relevan dengan tantangan ekonomi umat saat ini. Menurutnya, literasi keuangan syariah perlu terus diperkuat agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Masjid Indonesia dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK).
Kerja sama ini diharapkan mampu memperluas akses edukasi dan distribusi produk PPDP Syariah melalui jaringan masjid di seluruh Indonesia.
OJK menilai kolaborasi lintas pemangku kepentingan ini akan memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung penguatan ekonomi umat secara nasional.(ism/gb)





