spot_img
spot_img
BerandaBaliPansus TRAP DPRD Bali Soroti Lambannya Penanganan Polemik Tanah DN 98 yang...

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Lambannya Penanganan Polemik Tanah DN 98 yang Picu Ketidakpastian Hukum

GATRABALI.COM, DENPASAR – Polemik sertifikat tanah di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung, kembali menjadi sorotan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Bali, Kamis, 9 April 2026.

Rapat ini menindaklanjuti persoalan kawasan DN 98 yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa lambannya penyelesaian kasus ini tidak dapat terus dibiarkan. Ia menilai, apabila status administrasi tanah sudah jelas, maka instansi terkait harus segera mengambil keputusan.

“Kalau memang tidak tercatat sebagai aset, harus disampaikan secara jelas. Jangan berlarut-larut. Ini menyangkut kredibilitas lembaga,” tegasnya.

Selain itu, Supartha juga menyoroti indikasi ketidakteraturan di lapangan, mulai dari adanya tanah yang telah bersertifikat hingga dugaan praktik pengkaplingan serta transaksi jual beli kepada pihak tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan hukum baru jika tidak segera ditangani secara transparan.

Baca Juga  DPRD Bali Bahas Penguatan Kerja Sama Media Bersama DPRD Buleleng

Pansus TRAP pun menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan meminta agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

Penelusuran langsung ke lapangan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil.

Dalam aspek hukum, penyelesaian sengketa pertanahan disebut dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pembatalan hak atas tanah jika ditemukan cacat administrasi.

“Kalau ada cacat administrasi, mekanismenya sudah jelas. Tidak perlu berlama-lama, ini bisa diselesaikan,” ujar Supartha.

Ia juga menyoroti lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat, bahkan disebut ada laporan warga yang belum mendapat jawaban lebih dari lima bulan. Hal ini dinilai mencerminkan lemahnya pelayanan publik.

Baca Juga  Sinergi Bupati dan Kejari Badung, Pastikan Program Bantuan Rp2 Juta Sesuai Regulasi

“Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab agar ada kepastian,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan pihaknya masih melakukan penelusuran historis status lahan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, hingga saat ini lahan DN 98 belum sepenuhnya tercatat sebagai aset negara, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam penanganannya.

“Kami berhati-hati karena ini menyangkut aset daerah. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, total luas kawasan DN 98 mencapai sekitar 15 hektare, dengan sekitar 2,9 hektare di antaranya belum tercatat secara administratif. Data yang digunakan masih tergolong lama sehingga membutuhkan waktu untuk diverifikasi.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Wayan Sukiana, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan status aset dari BPKAD. Ia menjelaskan bahwa sertifikat di kawasan tersebut terbit pada tahun 1998 dan 2005, sehingga diperlukan penelusuran dokumen (warkah).

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Dukung Inovasi Digital Tingkatkan Layanan Publik di Denpasar

“Yang jelas dulunya ada sekitar 203 sertifikat, namun data kami masih dalam proses pencarian. Kami menunggu BPKAD menentukan apakah tanah itu aset atau tidak. Jika sudah tercatat sebagai aset, tentu tidak mungkin kami menerbitkan sertifikat kepada masyarakat dan bisa dilakukan pembatalan,” jelasnya.

Meski proses masih berjalan, Pansus TRAP menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyelesaian.

DPRD Bali memastikan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat.

RDP ini menegaskan bahwa polemik tanah DN 98 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Bali.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments