spot_img
BerandaBaliKawasan Pulau Menjangan Jadi Sorotan, Pansus TRAP Minta Penetapan Zona Lindung Berbasis...

Kawasan Pulau Menjangan Jadi Sorotan, Pansus TRAP Minta Penetapan Zona Lindung Berbasis Spiritual

GATRABALI.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusulkan Pulau Menjangan ditetapkan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis dengan pembatasan ketat terhadap aktivitas komersial, khususnya wisata berskala besar.

Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa arah pengelolaan Pulau Menjangan harus mengedepankan keseimbangan antara pelestarian alam dan nilai spiritual yang telah melekat kuat di kawasan tersebut.

Menurutnya, pendekatan pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada ekonomi, melainkan juga memperhatikan dimensi non-material yang menjadi ciri khas Bali.

Baca Juga  Komit Tingkatkan Mutu Layanan, Bupati Adi Arnawa Tekankan Disiplin Kinerja di RSD Mangusada

“Pulau Menjangan memiliki nilai spiritual yang tinggi. Kawasan ini harus tetap dijaga sebagai ruang hening untuk aktivitas keagamaan dan kontemplasi, tanpa tekanan dari aktivitas komersial yang berlebihan,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.

Pansus TRAP mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menetapkan pulau tersebut sebagai zona inti sakral yang memiliki tingkat perlindungan tertinggi. Dalam skema ini, pembangunan fasilitas wisata dalam skala besar diusulkan untuk dibatasi secara tegas.

Selain itu, pengendalian jumlah kunjungan wisatawan juga menjadi perhatian penting. Pembatasan ini dinilai perlu untuk menjaga daya dukung lingkungan serta memastikan kesucian kawasan tetap terjaga.

Baca Juga  Raperda Bale Kertha Adhyaksa Disorot DPRD Bali, Fokus pada Kelembagaan dan Sinkronisasi Hukum

Dalam kajian yang disampaikan, Pulau Menjangan dipandang sebagai bagian dari konsep Tri Wana dalam kosmologi Hindu Bali, yakni kawasan hutan sakral yang memiliki fungsi spiritual, ekologis, dan sosial. Oleh karena itu, perlindungan kawasan tidak hanya menyasar aspek fisik, tetapi juga lanskap dan suasana spiritualnya.

Sementara kawasan di sekitarnya, termasuk Taman Nasional Bali Barat, diarahkan sebagai zona penyangga dengan aktivitas terbatas berbasis konservasi dan edukasi lingkungan.

Supartha juga menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai pengendali tata ruang yang tidak hanya administratif, tetapi juga responsif terhadap nilai-nilai lokal.

Baca Juga  Gelar Paripurna ke-17, DPRD Bali Bahas RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD 2024

Penguatan regulasi serta pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah alih fungsi kawasan lindung yang tidak sesuai peruntukan.

“Ini bukan soal menolak pembangunan, tetapi memastikan pembangunan berjalan selaras dengan identitas Bali yang menjunjung tinggi keseimbangan alam dan spiritual,” tegasnya.

Pansus TRAP berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh dalam penataan ruang di Bali, dengan menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan nilai spiritual sebagai landasan utama pembangunan berkelanjutan.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments