GATRABALI.COM, BANGLI – Upaya mempercepat pengembangan Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP) terus didorong Pemerintah Kabupaten Bangli dengan menekankan kolaborasi erat antara desa dinas dan desa adat sebagai fondasi utama.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB), Kamis, 9 April 2026.
Pertemuan ini melibatkan unsur TNI dari Dandim 1626/Bangli, jajaran perangkat daerah, para camat, Majelis Desa Adat (MDA), hingga perbekel, lurah, dan bendesa adat se-Kabupaten Bangli.
Rapat dilaksanakan dalam dua tahap, menyesuaikan wilayah kecamatan. Sesi pertama diikuti perwakilan Kecamatan Kintamani, sementara sesi kedua mencakup Kecamatan Tembuku, Susut, dan Bangli.
Dalam pemaparannya, Sekda menekankan bahwa KKDMP merupakan program strategis yang berperan sebagai pengungkit ekonomi kerakyatan. Karena itu, keberhasilannya sangat bergantung pada kesamaan visi dan kerja sama lintas elemen desa.
“Sinergi menjadi kunci. Desa dinas memiliki dukungan anggaran, sedangkan desa adat memiliki kekuatan aset. Bila keduanya berjalan selaras, dampaknya akan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa keterlibatan desa adat dalam penyediaan lahan tidak akan mengganggu status kepemilikan. Skema yang digunakan adalah pinjam pakai, sehingga hak atas tanah tetap berada di tangan desa adat.
“Ini murni kerja sama. Tidak ada peralihan hak. Desa adat tetap sebagai pemilik, dan memiliki kewenangan penuh jika terjadi hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan KKDMP telah didukung sejumlah payung hukum, seperti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Permendes Nomor 10 Tahun 2025, PMK Nomor 49 Tahun 2025, serta Permenkop Nomor 1 Tahun 2025.
Pemkab Bangli juga mengatur agar manfaat ekonomi dari koperasi dapat dirasakan langsung oleh desa adat. Salah satunya melalui kebijakan alokasi minimal 20 persen dari bagian laba pemerintah desa untuk mendukung kegiatan desa adat melalui mekanisme perencanaan desa.
Adapun tahapan pelaksanaan meliputi musyawarah desa sebagai dasar kesepakatan, dilanjutkan paruman adat untuk persetujuan krama, hingga penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang melibatkan unsur desa dinas dan desa adat.
Sebagai bentuk percepatan, pemerintah daerah menetapkan tenggat waktu hingga 16 April 2026 bagi seluruh desa untuk menyelesaikan proses kesepakatan. Momentum tersebut akan diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas sebagai wujud komitmen bersama.
Dengan strategi ini, Bangli diharapkan mampu menjadi contoh daerah dalam membangun koperasi berbasis potensi lokal yang selaras dengan nilai-nilai adat, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa.(ri/gb)





