GATRABALI.COM, BULELENG – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng mendorong percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta penguatan regulasi kemudahan investasi guna menciptakan kepastian hukum bagi para investor di Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Buleleng bersama Dinas PUPRPERKIM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Satpol PP di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Senin, 18 Mei 2026.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana mengatakan rapat tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan perizinan investasi sekaligus menyinkronkan kebijakan kemudahan investasi dengan berbagai kendala teknis yang masih ditemukan di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian yakni penyesuaian RDTR menyusul adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng secara menyeluruh.
“Kami mengevaluasi apa yang menjadi pemaparan masalah RDTR di Buleleng, menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan,” kata Wayan Masdana.
Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum sepenuhnya selaras dengan RDTR sehingga berdampak terhadap proses penerbitan izin investasi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah solutif agar ketidaksesuaian KBLI tidak menyebabkan proses perizinan tertunda.
“Kedepan, kami meminta agar kebijakan pemerintah daerah terhadap KBLI yang tidak cocok dengan RDTR, disarankan untuk memasukkan KBLI yang mendekati dengan jenis usahanya agar tidak dipending,” imbuhnya.
Komisi II DPRD Buleleng juga menilai masih terdapat sejumlah investor yang mengalami kendala dalam pengurusan izin, terutama terkait kelengkapan administrasi dan koordinasi antarinstansi.
Karena itu, DPRD meminta Dinas PUPRPERKIM bersama OPD terkait agar lebih aktif memfasilitasi investor yang memiliki komitmen berinvestasi di Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama instansi terkait turut merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya percepatan penyelesaian RDTR di kecamatan prioritas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi daerah.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Komisi II DPRD Buleleng menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan perizinan investasi tersebut dalam satu bulan ke depan. Jika belum ada perkembangan signifikan, DPRD berkomitmen meningkatkan koordinasi hingga turun langsung ke lapangan.(adv/gb)





