GATRABALI.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus yang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembangunan daerah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin, 13 Juli 2026, mahasiswa mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari kepastian pembangunan Bandara Bali Utara, persoalan lingkungan, hingga peningkatan kualitas pendidikan.
Audiensi dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Nyoman Wandira Adi. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa menyampaikan lima poin tuntutan yang mencakup pembangunan infrastruktur, tata ruang, alih fungsi lahan, retribusi pajak, penyediaan fasilitas publik, serta sektor pendidikan.
Salah satu perhatian utama mahasiswa adalah kejelasan pembangunan Bandara Bali Utara yang kembali masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Mereka meminta adanya kepastian regulasi dan transparansi agar proyek strategis tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Buleleng.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus juga menyoroti pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala. Mereka mengusulkan pemberian insentif bagi masyarakat yang melakukan pemilahan sampah secara mandiri sebagai upaya meningkatkan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, pembangunan Bandara Bali Utara telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut telah menetapkan wilayah Buleleng sebagai kawasan bandara pengumpul primer, namun belum mengunci lokasi pembangunan pada satu kecamatan tertentu agar kajian teknis dapat dilakukan secara lebih komprehensif sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.
“Kalau berbicara mengenai alih fungsi lahan, kita sudah membentenginya melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Kabupaten Buleleng. Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan. Begitu juga kawasan pariwisata, permukiman, perkebunan, pertanian, hingga kehutanan sudah diatur dengan jelas,” tegas Arya.
Ia menambahkan, pembangunan Buleleng juga harus disiapkan dalam perspektif jangka panjang, termasuk mengantisipasi pertumbuhan wilayah dan potensi kemacetan yang mulai muncul di sejumlah kawasan. Salah satu solusi yang dinilai penting adalah pembangunan jalan alternatif untuk mengurangi beban lalu lintas menuju Kota Singaraja.
Di sektor pendidikan, Arya mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan di Kabupaten Buleleng saat ini telah melampaui ketentuan minimal yang diamanatkan undang-undang, bahkan mencapai lebih dari 40 persen dari APBD. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya menyelesaikan berbagai tantangan, termasuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah akibat keterbatasan biaya.
“Mengenai masih adanya masyarakat yang belum mengenyam pendidikan, perlu dilihat penyebabnya. Apakah karena keterbatasan akses atau faktor lain. Saat ini pemerintah daerah telah berupaya agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena kendala biaya,” ujarnya.
Terkait kebutuhan sarana pendidikan, Arya menyebut pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp42 miliar untuk pembangunan 59 gedung pendidikan yang terdiri atas taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Buleleng.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan DPRD dalam mengawal kebijakan pembangunan, sehingga berbagai program strategis di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(adv/gb)





