spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah, Tingkatkan Kualitas Regulasi

DPRD Bali Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah, Tingkatkan Kualitas Regulasi

GATRABALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam Rapat Paripurna ke-44 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi. Rapat juga dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta.

Tanggapan DPRD tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Bali, I Nyoman Wirya, S.Sos, selaku Koordinator Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam penyampaiannya, DPRD Bali menegaskan bahwa pembentukan Raperda tersebut bertujuan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga  Dampak Global Dirasakan di Bali, Gung Cok : Waspadai Krisis Pariwisata

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat harmonisasi kebijakan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi serta mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Bali.

“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Saudara Gubernur atas dukungan dan respons positif serta berbagai masukan konstruktif terhadap inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata I Nyoman Wirya saat membacakan tanggapan DPRD.

DPRD menyatakan sependapat dengan Gubernur terkait aspek legal drafting, pengaturan tahapan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri, serta pentingnya harmonisasi pengaturan sanksi pidana sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. DPRD juga berkomitmen menyempurnakan materi muatan Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Pelantikan Pimpinan DPRD Bali 2024-2029, Awal Baru Sinergi Pembangunan Daerah

Menurut DPRD, pembentukan Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas regulasi di Bali, memperkuat koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pada rapat yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi DPRD serta menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Meriahkan Bulan Bung Karno ke-VI, Kecamatan Denpasar Barat Adakan Lomba Ngelawar

“Kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi terhadap keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketiga belas kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, seluruh Perangkat Daerah, serta para pemangku kepentingan,” ujar Wayan Koster.

Gubernur juga menjelaskan bahwa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kelebihan pembayaran pembangunan Turyapada Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang ditetapkan. Selain itu, Pemprov Bali terus mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui penguatan basis data, digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi potensi daerah secara berkelanjutan.

Pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku hingga mencapai tahap persetujuan bersama.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments