GATRABALI.COM, BULELENG – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng mengintensifkan pendampingan terhadap 10 badan publik yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan agar seluruh peserta mampu memenuhi indikator penilaian melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara tepat dan lengkap.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat implementasi prinsip transparansi di setiap badan publik.
Sebagai mitra Komisi Informasi Provinsi Bali, Kominfosanti memberikan asistensi terkait mekanisme pengisian SAQ, mulai dari penyusunan jawaban hingga kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi dasar penilaian dalam Monev KIP.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Gusde Mahardika, mengatakan bahwa pengisian SAQ menjadi tahapan yang sangat penting karena menjadi tolok ukur penerapan keterbukaan informasi publik di masing-masing instansi.
“SAQ menjadi tahapan yang sangat menentukan karena seluruh indikator pelayanan informasi dinilai melalui instrumen ini. Kami ingin memastikan setiap badan publik mengisi kuesioner secara benar, lengkap, dan didukung bukti yang sesuai sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kualitas layanan informasi yang diberikan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Sepuluh badan publik yang mewakili Kabupaten Buleleng pada Monev KIP 2026 meliputi Dinas Kominfosanti, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, DPMPTSP, Kecamatan Buleleng, Desa Bengkala, Desa Tamblang, Desa Kubutambahan, Desa Sanggalangit, serta Kelurahan Banjar Jawa.
Menurut Gusde, seluruh peserta telah mengikuti bimbingan teknis dan kini memasuki tahap pengisian SAQ serta unggah video layanan informasi publik yang berlangsung sejak 6 Juli hingga 6 Agustus 2026. Setelah itu, Komisi Informasi Provinsi Bali akan melakukan verifikasi melalui visitasi atau uji petik sebelum hasil evaluasi diumumkan pada pekan kedua November mendatang.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Monev KIP tahun ini menerapkan mekanisme baru. Pemerintah kabupaten/kota kini memiliki kewenangan mengusulkan badan publik peserta evaluasi, dengan prioritas bagi instansi yang belum pernah mengikuti Monev, belum memperoleh predikat Informatif, atau pernah meraih predikat tersebut sebelum 2022.
Buleleng sendiri dinilai terus menunjukkan peningkatan dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini, seluruh badan publik yang mengikuti evaluasi belum pernah memperoleh predikat Tidak Informatif, sehingga capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Target kami bukan hanya menyelesaikan pengisian SAQ tepat waktu, tetapi memastikan seluruh peserta mampu meraih predikat Informatif. Dengan demikian, komitmen Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat dapat terus dipertahankan,” pungkasnya. (adv/gb)





