spot_img
spot_img
BerandaBaliBatu Pulaki Buleleng Kantongi Sertifikat IG, Produk Lokal Bernilai Budaya Kini Dilindungi...

Batu Pulaki Buleleng Kantongi Sertifikat IG, Produk Lokal Bernilai Budaya Kini Dilindungi Hukum

GATRABALI.COM, BULELENG – Salah satu kekayaan lokal Kabupaten Buleleng, Batu Pulaki, resmi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) berupa Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Status tersebut diraih setelah melalui berbagai tahapan verifikasi dan kajian yang cukup panjang. Sebelum memperoleh sertifikat, tim DJKI melakukan pemeriksaan substantif pada 19 Mei 2026 serta turun langsung ke sejumlah lokasi, mulai dari Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sentra pengrajin, hingga kawasan Pura Melanting.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan Batu Pulaki dengan wilayah asalnya, termasuk dari sisi proses produksi, kualitas, karakteristik, hingga potensi pengembangannya.

Camat Gerokgak I Gede Arya Rimbawa Giri menyampaikan bahwa Batu Pulaki merupakan potensi daerah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat. Selain menjadi bagian dari kekayaan budaya, Batu Pulaki juga dinilai memiliki peluang ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Ketut Lihadnyana Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Masa Sidang II Tahun 2023

Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan, keberhasilan memperoleh sertifikat IG merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang terlibat sejak tahap awal pengusulan hingga proses penetapan.

“Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki, BRIDA Kabupaten Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawal seluruh tahapan pengajuan, mulai dari memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyusun dokumen persyaratan, hingga menjalin kolaborasi dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat kajian ilmiah sebagai dasar pengajuan,” jelasnya.

Baca Juga  Teken Dokumen Utang Rumah Sakit, Bupati Kembang Dorong Reformasi Pengelolaan RSU Negara

Menurut Suwarmawan, sertifikat tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ekonomi. Ia berharap pengakuan ini dapat mendorong pengelolaan Batu Pulaki secara lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengrajin.

Kajian yang dilakukan tim ahli IAHN Mpu Kuturan juga menjadi salah satu dasar penting dalam pengajuan IG Batu Pulaki. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Batu Pulaki memiliki karakteristik unik yang tidak dimiliki batu permata lainnya.

Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., selaku tim ahli IAHN Mpu Kuturan, mengatakan Batu Pulaki memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat Bali, terutama dalam pelaksanaan upacara adat, baik dalam aspek sekala maupun niskala.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-20, Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternakan

Selain nilai spiritual dan budaya, Batu Pulaki juga memiliki ciri khas dari sisi corak dan karakteristik batu yang menjadikannya berbeda dibandingkan jenis batu permata lainnya.

Sertifikat Indikasi Geografis Batu Pulaki diserahkan pada acara penutupan Lovina Festival 2026, Selasa (28/7). Dengan adanya pengakuan tersebut, identitas Batu Pulaki sebagai produk khas Buleleng kini memiliki perlindungan resmi terkait asal, mutu, dan reputasinya.

Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap sertifikasi ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat promosi, pengembangan ekonomi kreatif, serta menjaga kelestarian Batu Pulaki sebagai warisan daerah.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments