GATRABALI.COM, BULELENG – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng terus mendorong pelaku UMKM, penggiat seni, dan inovator lokal untuk mendaftarkan karya dan produknya agar terlindungi secara hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ajakan ini disampaikan Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, dalam dialog “Obras” di salah satu radio swasta Singaraja, Selasa, 25 November 2025.
Suwarmawan menekankan pentingnya kesadaran mendaftarkan HKI sejak awal, sebelum produk dikenal luas.
“Jangan sampai produk sudah kita promosikan, tapi yang terkenal justru orang lain karena mereka mendaftar duluan. Mendaftarkan HKI sejak awal adalah langkah proteksi penting,” ujarnya.
Data menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pendaftaran HKI di Buleleng, dari hanya 2 pada 2022, menjadi 33 pada 2023, 39 pada 2024, dan melonjak hingga 75 pada 2025.
Brida baru saja menerima 34 sertifikat HKI terbaru, menandakan antusiasme masyarakat mulai meningkat.
Suwarmawan menambahkan, potensi lokal seperti komoditas pertanian di Lemukih kini tengah diperjuangkan agar mendapat perlindungan HKI, melalui kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Perlindungan ini diharapkan meningkatkan pengakuan produk sekaligus nama daerah.
Masyarakat tidak perlu khawatir mendaftarkan karya karena Brida menyediakan pendampingan penuh, termasuk membantu jika nama atau logo produk tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau nama umum pasti ditolak. Kalau logonya mirip, kami bantu sesuaikan. Jadi jangan ragu untuk datang,” kata Suwarmawan.
Selain UMKM, Brida juga menargetkan karya seni dari berbagai sanggar dan inovasi teknologi tepat guna (TTG).
“Inovator sebaiknya mendaftarkan karyanya sebelum diekspos. Ini perlindungan awal yang wajib dilakukan,” tegasnya.
Upaya membangun ekosistem inovasi di Buleleng dilakukan dengan melibatkan akademisi, media, dan OPD terkait. Sinergi antara UMKM dengan Disdaperinkop, pertanian dengan Dinas Pertanian, serta kolaborasi dengan kampus seperti Undiksha dan Panji Sakti menjadi bagian penting.
Putu Adhy Indra Saputra Wicaksana, Analis Kebijakan Ahli Muda Brida, menjelaskan bahwa sebagian besar pendaftar HKI saat ini berasal dari UMKM dan seni.
Proses pendaftaran mencakup pendampingan, pengecekan ke Kemenkumham, hingga perbaikan nama atau logo jika terdapat kesamaan. Sosialisasi dilakukan secara offline dan online agar lebih mudah diakses masyarakat.
Dengan perlindungan HKI, produk dan inovasi Buleleng tidak hanya aman dari tiruan, tetapi juga meningkatkan citra dan daya saing daerah.
“Kami siap memfasilitasi. Jangan tunda lagi, daftarkan produk dan karya Anda. Hak cipta adalah bentuk perlindungan dan kebanggaan kita bersama untuk membangun Buleleng,” tutup Suwarmawan.(adv/gb)





