spot_img
spot_img
BerandaBaliBrondong Asal Surakarta Ditangkap Polisi Gegara Kuras Tabungan Pacarnya di Tabanan

Brondong Asal Surakarta Ditangkap Polisi Gegara Kuras Tabungan Pacarnya di Tabanan

GATRABALI.COM, TABANAN – FB (38) brondong asal Surakarta, Jawa Tengah ini akhirnya mendekam di jeruji besi setelah Dirinya membobol rekening milik pacarnya seorang Ibu rumah tangga inisial S (52).

S sendiri tak mengira saldo tabungannya bakal dikuras habis sang kekasihnya selama ini.

Pelaku ini sempat membawa kabur uang milik korban sebesar Rp 10.400.000,-

Setelah melakukan perbuatanya tersebut tak berselang lama, pelaku pun berhasil diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan di Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur hal itu disampaikan, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes, Senin,(30/10/2023) dalam keterangan tertulisnya di Tabanan.

Baca Juga  Diduga Konsleting Listrik, Gudang Dekorasi di Tabanan Hangus Terbakar

“Antara korban dan pelaku ini memiliki hubungan asmara dan selama 5 bulan,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, kronologis singkat kejadian, Di awali dari pelaku sering datang dan menginap di rumah korban, Rabu (30/10/2023) sekitar pukul 08.30 wita, korban diantar pelaku ke sebuah bank di Kota Tabanan di Jalan Pahlawan dengan tujuan menarik uang pensiunan almarhum suami korban.

Keesokan harinya, Kamis sekitar pukul 17.00 WITA, teman korban dan saksi datang ke rumah untuk mengantar korban ke ATM bank lainnya.

Baca Juga  Diresmikan Kapolda Bali dan Bupati Sanjaya, Fasilitas Baru Polres Tabanan Siap Layani Masyarakat

Tetapi saat di ATM korban tidak dapat menarik uang karena, ada tulisan saldo tidak mencukupi padahal setahu korban masih ada saldo di rekening.

“Karena tidak bisa menarik uang, korban datang ke kantor bank dimaksud untuk mencetak rekening koran,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, saat itu didapati ada transfer dari rekening korban ke rekening pelaku tanpa seizin korban lewat ATM.

“Pelaku atau pasangannya ini tahu nomor PIN kartu ATM korban, karena sebelumnya korban sempat meminta tolong pelaku mengambil uang di ATM.Setelah tahu uangnya diambil oleh pelaku, korban sempat menghubungi pelaku via WA tetapi tidak dibalas dan nomor korban diblokir,” bebernya.

Baca Juga  Semangat Kepahlawanan, GOW Denpasar Buka Lomba Senam Sicita

Dirinya menyampaikan, saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti seperti buku rekening BRI beserta kartu ATM milik korban, print out rekening koran korban dan handphone milik pelaku.

Sembari Dirinya menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments