spot_img
spot_img
BerandaBaliDugaan Penyembunyian Kelahiran Anak Berujung Laporan Polisi di Denpasar

Dugaan Penyembunyian Kelahiran Anak Berujung Laporan Polisi di Denpasar

GATRABALI.COM, DENPASAR – Konflik rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri di Denpasar kini merambah ke ranah pidana. Seorang suami berinisial RSL menempuh jalur hukum dengan melaporkan istrinya, KC, terkait dugaan penyembunyian fakta-fakta penting mengenai kelahiran anak mereka.

Kuasa hukum RSL, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma bersama Sonny Tumbelaka, menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga meningkat menjadi laporan polisi.

Dalam keterangannya kepada awak media di Denpasar, Selasa (23/6/2026), Ngurah Alit mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Proses ini tidak serta-merta menjadi laporan polisi. Dari Dumas dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Dari fakta yang kami temukan, dugaan awal kami mengarah pada upaya menguasai anak dengan menyembunyikan fakta-fakta penting,” ujar Ngurah Alit.

Baca Juga  WNA Belanda Tewas Bersimbah Darah di Villa Kuta Utara, Diduga Korban Penganiayaan, Pelaku Diburu

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah gugatan perceraian yang diajukan KC ke Pengadilan Negeri Denpasar saat masih dalam kondisi mengandung.

Pihak kuasa hukum menilai kehamilan tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen gugatan perceraian yang diajukan saat itu.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kehamilan tidak dimunculkan dalam gugatan. Padahal saat itu yang bersangkutan sedang mengandung. Ini yang kemudian menjadi dasar kecurigaan kami,” katanya.

Sementara itu, Sonny Tumbelaka menyebut anak pasangan tersebut lahir pada 14 Februari 2026. Namun hingga kini, menurut pengakuan kliennya, RSL belum pernah bertemu ataupun menggendong anak yang dilahirkan tersebut.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Tutup Futsal Cup 2025, Puji Semangat dan Sportivitas Pelajar Tabanan

“Klien kami belum pernah memeluk anaknya sekalipun sejak lahir. Kami baru mengetahui kelahiran itu setelah melakukan penelusuran ke sejumlah rumah sakit di Denpasar,” ungkap Sonny.

Ia menambahkan, pihak keluarga sempat mendatangi salah satu rumah sakit berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya. Namun setelah dilakukan pengecekan, ibu dan bayi yang dicari tidak ditemukan di lokasi tersebut.

“Kami kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa persalinan ternyata telah dilakukan lebih awal pada 14 Februari di rumah sakit lain. Ada dugaan terlapor sengaja melakukan persalinan secara operasi dengan alasan memilih tanggal cantik,” lanjutnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Bupati Buleleng Arahkan ASN untuk Wujudkan Demokrasi Damai

Selain melaporkan sang istri, RSL juga turut memasukkan ibu mertuanya dalam laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, kuasa hukum pelapor menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau opini,” tegas Ngurah Alit.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Polresta Denpasar dan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya.(ara/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments