GATRABALI.COM, JAKARTA – Sektor ekonomi digital terus membuktikan diri sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara.
Hingga akhir September 2025, pemerintah berhasil menghimpun Rp42,53 triliun dari berbagai jenis pajak digital, menandai pertumbuhan pesat aktivitas ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
Kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan capaian Rp32,94 triliun. Diikuti pajak fintech senilai Rp4,1 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,71 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp3,78 triliun.
Hingga September, 246 perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, 207 perusahaan aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Beberapa nama baru yang bergabung di antaranya Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerimaan PPN PMSE terus menunjukkan tren naik dari tahun ke tahun — dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp7,6 triliun pada 2025.
“Pertumbuhan ini menggambarkan bagaimana aktivitas digital telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Untuk pajak aset kripto, realisasi hingga September 2025 mencapai Rp1,71 triliun. Angka ini mencakup PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp872,62 miliar, menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku pasar kripto terhadap kewajiban perpajakan.
Sektor fintech juga menunjukkan geliat yang signifikan dengan sumbangan Rp4,1 triliun. Pajak ini terdiri atas PPh 23 sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 Rp724,4 miliar, dan PPN DN Rp2,24 triliun.
Sementara itu, pajak yang dikumpulkan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) memberikan tambahan penerimaan Rp3,78 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.
Rosmauli menegaskan, realisasi ini menjadi bukti nyata bahwa potensi ekonomi digital terus berkembang.
“Ke depan, kami akan memastikan seluruh transaksi digital—mulai dari e-commerce, fintech, hingga kripto—masuk dalam sistem perpajakan yang transparan dan efisien,” katanya.(ism/gb)





