GATRABALI.COM, GIANYAR – Dalam upaya melindungi pekerja konstruksi, pemerintah desa di Kabupaten Gianyar diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, yang mengharuskan pemberi kerja di sektor konstruksi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Dewa Ngakan Ngurah Adi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, mengungkapkan pentingnya pengalokasian anggaran untuk jaminan sosial bagi pekerja yang terlibat dalam proyek-proyek desa.
“Perbekel sebagai pemberi kerja harus memastikan bahwa pekerjanya mendapatkan perlindungan yang sesuai, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa khawatir,” jelasnya.
Pandu Arya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, menambahkan bahwa program ini juga memungkinkan pekerja konstruksi dari desa untuk mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja proyek besar. Ia menyoroti manfaat biaya premi yang rendah, hanya 0,24% dari total nilai proyek, sehingga memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam pengalokasian anggaran.
Dinas PMD Kabupaten Gianyar telah menyiapkan pedoman teknis untuk mendukung implementasi program jaminan sosial ini pada tahun 2025, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja konstruksi di wilayahnya.(gb)





