GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial sebagai langkah antisipasi menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin, 16 Maret 2026.
Dalam arahannya, Wayan Koster menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas keamanan serta keharmonisan antarumat beragama di Bali, khususnya karena perayaan Nyepi tahun ini berdekatan dengan malam takbiran Idul Fitri.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Bali serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali telah menerbitkan seruan bersama terkait pelaksanaan perayaan keagamaan tersebut.
Seruan bersama itu menjadi bentuk komitmen seluruh pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana yang kondusif agar umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan khidmat dan saling menghormati.
“Momentum hari raya biasanya diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, aktivitas keagamaan, serta kegiatan sosial dan ekonomi. Hal ini perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan potensi gesekan sosial,” ujar Wayan Koster.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar mewaspadai berbagai dinamika sosial yang berpotensi memicu konflik, seperti penyebaran narasi provokatif di media sosial, kurangnya pemahaman terhadap aturan pelaksanaan Nyepi oleh pendatang maupun wisatawan asing, serta potensi gangguan keamanan menjelang hari raya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama jajaran TNI, Polri serta pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat langkah-langkah strategis, di antaranya meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperkuat deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, serta mengoptimalkan peran aparat keamanan dan perangkat desa adat.
Selain itu, pendekatan dialogis dan persuasif juga terus dikedepankan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat.
“Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kearifan lokal serta ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mendorong peran aktif Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai wadah dialog antarumat beragama untuk menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat Bali.
Rapat koordinasi yang mengusung tema Mitigasi Potensi Konflik Sosial Menjelang Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah dalam Rangka Mewujudkan Kerukunan Sosial ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, serta Kabag Ops Badan Intelijen Negara Daerah Bali.(ism/gb)





