Audiensi yang digelar pada Rabu, 8 Mei 2024, di Ruang Rapat BKPSDM Lantai I ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antarlembaga dalam pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, khususnya terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang. Rachmat Tamara menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal dalam menyusun Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga.
Badung dianggap sebagai barometer dalam penilaian netralitas ASN di Bali, terutama mengingat permasalahan yang muncul pada Pilkada sebelumnya. Hal ini mencakup adanya ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai temuan yang mengakibatkan teguran tertulis dari KASN.
Dalam tanggapannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, menegaskan pentingnya sinergi antara BKPSDM dan Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Ia juga menyambut baik usulan untuk menggunakan podcast sebagai media komunikasi yang efektif dalam mensosialisasikan aturan-aturan terkait netralitas ASN kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.
Penerbitan MoU antara Bawaslu dan BKPSDM diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam menjaga netralitas ASN serta memastikan pemahaman ASN terhadap larangan berpolitik praktis. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada pelanggaran netralitas ASN yang terjadi, menjaga integritas dan independensi dalam proses demokrasi di Kabupaten Badung.
Dengan langkah-langkah kolaboratif yang diambil, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Badung dapat berjalan dengan lancar dan berintegritas, mencerminkan semangat demokrasi yang sehat dan berkeadilan.(gun/gb)