GATRABALI.COM, DENPASAR – Video yang memperlihatkan sejumlah truk sampah masuk ke kawasan TPA Suwung pada Jumat, 3 April 2026 malam menjadi perbincangan di media sosial.
Rekaman tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pembuangan sampah di luar prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani menegaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan truk tersebut memang milik Pemerintah Kota Denpasar, namun tidak memasuki zona pembuangan utama.
Menurutnya, akses menuju zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung baru dibuka pada pukul 06.00 WITA. Sementara truk yang terekam dalam video diarahkan menuju fasilitas pengolahan di TPST Tahura yang berada di sisi barat kawasan.
“Jadi tidak ada pembuangan sampah di zona utama pada malam hari. Semua tetap sesuai prosedur,” jelas Arbani, Sabtu, 4 April 2026.
Ia menambahkan, pengawasan di kawasan TPA Suwung dilakukan secara ketat oleh petugas untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah. Setiap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan akan langsung ditindak di tempat.
Salah satu tindakan tegas dilakukan saat petugas menemukan truk yang mencoba masuk ke jalur pembuangan dengan membawa sampah yang belum terpilah. Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan diminta keluar dari jalur tersebut.
“Truk kami minta turun kembali dan diparkir sementara sambil menunggu pertanggungjawaban dari pihak pengelola,” tegasnya.
Diketahui, armada tersebut dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah melalui pemeriksaan, truk tidak diizinkan melanjutkan pembuangan dan diarahkan mengikuti mekanisme penanganan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Masyarakat juga diharapkan turut mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.(ism/gb)





