spot_img
spot_img
BerandaBaliObat Tradisional Berbahaya Bernilai Puluhan Juta Ini Akhirnya Disita BBPOM

Obat Tradisional Berbahaya Bernilai Puluhan Juta Ini Akhirnya Disita BBPOM

GATRABALI.COM, DENPASAR – Operasi penindakan dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali, Rabu, 11 Juni 2025, berhasil membongkar peredaran obat tradisional ilegal dan berbahaya di dua lokasi di Kota Denpasar.

Hasil operasi ditemukan 73 item obat bahan alam ilegal yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dan tanpa Nomor Izin Edar (NIE), atau bahkan mencantumkan NIE fiktif.

Nilai keekonomian dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp35.160.000.

Baca Juga  Jelang Tahun Ajaran Baru, Disdikpora Buleleng Siapkan Helpdesk Informasi PPDB

Adapun produk disita mulai, Cobra-X, Urat Madu Gold, Buaya Jantan, Pak Kumis, dan Tawon Liar, yang diketahui mengandung sildenafil atau tadalafil—zat kimia keras yang biasanya hanya digunakan dalam obat resep.

Kemudian ditemukan produk mengandung analgesik juga seperti parasetamol, piroxicam, dan asam mefenamat dijual tanpa pengawasan medis.

“BKO seperti sildenafil, deksametason, hingga fenilbutazon sangat berisiko bagi kesehatan. Efek sampingnya bisa serius, dari gangguan ginjal, jantung, hingga kematian,” ujar Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, di Renon, Denpasar, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga  Diduga Terkena Serangan Jantung, Seorang Petani Desa Belimbing Tewas di Tengah Sawah

Dirinya menyampaikan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal dapat dijerat sanksi pidana hingga hukuman penjara.

Dalam upaya mencegah kasus serupa, BBPOM di Denpasar menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan cermat saat membeli produk obat tradisional maupun suplemen.

“Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan izin edar palsu,” ucapnya.

Baca Juga  Gabungkan Dua Putra Terbaik Tejakula, Warga Antusias Menangkan Koster-Giri dan Sutjidra-Supriatna

Dirinya menghimbau, Masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan izin edar melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, atau kanal resmi BPOM lainnya.

“Sebagai langkah sederhana namun penting, masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, Kemasan: pastikan tidak rusak, Label baca informasi secara lengkap, Izin Edar periksa keabsahannya,Kedaluwarsa pastikan belum lewat batas waktu,” katanya.

Adhi Aryapatni menambahkan, Apabila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan ke HALOBPOM 1500533 atau melalui media sosial resmi BBPOM Denpasar.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments