spot_img
spot_img
BerandaHukum KriminalOJK Nyatakan Penyidikan Kasus Pindar PT Crowde Membangun Bangsa Telah Tuntas

OJK Nyatakan Penyidikan Kasus Pindar PT Crowde Membangun Bangsa Telah Tuntas

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).

Dalam perkara ini, OJK juga menjerat YS selaku Direktur Utama dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Melalui proses penegakan hukum yang telah berjalan, penyidik OJK melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang diduga dilakukan antara lain dengan menyampaikan laporan, data, serta dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada OJK, termasuk adanya pencatatan fiktif dalam pembukuan dan laporan keuangan perusahaan.

Baca Juga  OJK, BI, dan KP2MI Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Keuangan untuk Perempuan Pekerja Migran

Dalam hasil penyidikan, OJK menemukan indikasi adanya pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada puluhan mitra yang tidak pernah ada. Sebanyak 62 mitra fiktif dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah menerima pinjaman, dengan total nilai penyaluran mencapai sekitar Rp12 miliar.

Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Seluruh proses tersebut didasarkan pada laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Baca Juga  Menparekraf Puji Bali Sebagai Role Model Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan pidana perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.

Seiring berjalannya proses hukum, tersangka melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK. Namun, melalui putusan pada 26 Januari 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut seluruhnya dan menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan OJK sah secara hukum.

Baca Juga  Hadapi Era Digital, OJK Tegaskan Bank Wajib Kelola AI Secara Bertanggung Jawab

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur di sektor jasa keuangan dengan menjalin koordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments