GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Daerah Badung bersama DPRD Badung telah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai Peraturan Daerah (Perda). Perubahan APBD Badung 2024 mencapai lebih dari Rp 12,1 triliun.
Dalam penutupan Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gosana pada Rabu, 31 Juli 2024, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja kerasnya dalam proses ini. “Ini adalah amanat yang harus kita pertanggungjawabkan bersama untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” ungkapnya.
Giri Prasta menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan dan belanja daerah dipicu oleh adanya penambahan direct flight dari maskapai internasional, termasuk dari Turki, Uni Emirat Arab, Cina, dan India. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat sektor pariwisata Badung dan mendukung pengembangan pariwisata berkualitas serta berkelanjutan.
Bupati juga memberikan apresiasi atas penetapan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertujuan menciptakan kawasan permukiman layak huni dengan mengedepankan nilai-nilai lokal seperti Sad Kerthi dan tri hita karana.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menambahkan bahwa setelah evaluasi oleh Gubernur Bali, Raperda ini disepakati untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap penetapan Perda ini dapat lebih memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekda Badung, serta pejabat dan instansi terkait lainnya. Sebelumnya, Bupati juga telah menjelaskan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. (gb)