GATRABALI.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya peran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menjaga dan menegakkan hukum serta hak asasi manusia di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 yang berlangsung di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta.
“Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham memiliki peran yang sangat strategis. Kami tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Yasonna pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menkumham menekankan perlunya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja lebih keras dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif.
“Untuk menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan, kita harus siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan. Jangan ada waktu yang terbuang sia-sia,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Yasonna juga mengingatkan pentingnya tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penguatan hukum dan HAM. Ia menekankan bahwa semua komponen masyarakat, baik pemerintah maupun sektor swasta, memiliki peran penting dalam membangun ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan tersebut.
“Kita memerlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. Mari kita terus berinovasi, beradaptasi, dan berusaha mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Bergandeng tangan untuk menuju masa depan yang lebih baik,” kata Yasonna.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana, termasuk 175.728 narapidana umum dan 1.256 anak binaan. Yasonna menjelaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, pemulihan, dan harapan baru bagi semua,” pungkas Menkumham.
Dengan penegasan tersebut, Kemenkumham berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta mendukung visi besar Indonesia menuju kemajuan dan keadilan sosial di masa depan. (gus/gb)