GATRABALI.COM, BULELENG – Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memberikan jawabannya saat rapat paripurna pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam penyampaiannya, Lihadnyana menyetujui usulan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, masukan tersebut sangat penting untuk memperbaiki instrumen dalam upaya perumusan, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
“Pada prinsipnya kami sependapat atas usulan dan saran yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lihadnyana menekankan bahwa penyusunan RPJPD telah mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Sesuai dengan pasal 7 ayat 2, setiap calon kepala daerah yang terpilih wajib menjabarkan Haluan Pembangunan Bali dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Semesta berencana sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing.
“Jadi RPJPD haruslah bersifat realistis dan dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan data dan informasi yang akurat, valid, dan akuntabel,” imbuhnya.
Selain itu, RPJPD pada periode pertama mengarahkan kebijakan anggaran pada penguatan bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial masyarakat. Juga, penguatan pada pemenuhan kualitas dan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Serta membangun komitmen yang jelas dan bertanggung jawab, reward dan punishment, serta sinergitas yang harmonis dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan RPJPD tersebut.
Dalam rapat tersebut, juga disampaikan Nota Pengantar dan penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2024 kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk selanjutnya dibahas berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, proyeksi pendapatan pada APBD induk Tahun 2024 serta belanja daerah harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan prioritas dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024.
Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2,577 triliun lebih, meningkat sebesar Rp282,8 miliar atau sekitar 12,32 persen dibanding APBD induk tahun 2024 sebagai dampak dari peningkatan pada sektor PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah. Belanja daerah dirancang meningkat sebesar Rp2,639 triliun lebih, meningkat sebesar Rp300,364 miliar dibanding APBD induk tahun 2024, dengan perbandingan proyeksi pendapatan dan belanja daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 akan ditutupi dari pembiayaan daerah.
Selanjutnya, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penyampaian tanggapan bupati atas Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dan penjelasan nota pengantar bupati atas Perubahan KUA-PPAS tahun 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya, serta dihadiri oleh Pj Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.(adv/gb)