Minggu, Mei 19, 2024
BerandaHukum KriminalPolsek Kubutambahan Ungkap Kasus Pemerasan

Polsek Kubutambahan Ungkap Kasus Pemerasan

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Dua pria asal Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng nekat menyembunyikan handphone merk Iphone 13 Pro Max milik pelanggannya yang tertinggal di tempat sampah, pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita. 

Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal dari korban Luh Dewi Suhermawati (37) tengah makan bersama suaminya di sebuah warung makan yang berlokasi di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Setelah selesai makan korban pun pulang ke rumahnya yang ada di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sekitar 10 menit perjalanan korban baru menyadari handphone miliknya tertinggal diatas meja makan warung tersebut. Korban dan suaminya pun akhirnya kembali ke warung itu, namun handphone milik korban ternyata sudah tidak ada, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kubutambahan.

Baca Juga  Gadaikan BPKB dan Perhiasan Milik Pacarnya Pria Ini Dipolisikan

"Korban saat itu sedang makan dengan suaminya, saat diperjalanan pulang ternyata handphone korban tertinggal. Saat kembali ke warung itu ternyata handphone korban sudah tidak ada," ucap Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta saat dikonfirmasi Senin 30 Januari 2023.

Menerima laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan mulai dari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya, hingga akhirnya salah satu pelaku Komang Budayasa (27) meminta tebusan kepada korban, diduga pelaku mengetahui nomor handphone korban dari handphone yang diambil itu.

Baca Juga  Polisi Ringkus Warga Amerika Pengedar Narkoba

Dimana pelaku awalnya meminta tebusan sebesar Rp5 Juta namun korban tidak setuju hingga akhirnya korban sepakat untuk menebus handphonenya sebesar Rp2,5 Juta. Kedua pelaku dan korban pun akhirnya melakukan pertemuan, namun belum sempat bertransaksi kedua pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian pada Sabtu 28 Januari 2023.

"Pelaku ini minta tebusan, nantinya uang itu akan digunakan untuk kebutuhan dan keperluan kedua pelaku. Tapi saat bertransaksi, pelaku berhasil diamankan dan Hp korban ditemukan di tas pinggang pelaku," Jelas AKP Suparta

Baca Juga  Pria Asal Jakarta Ini Diamankan Polsek Kuta Gegara Embat HP Turis

Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku Kadek Roi Junedi (27) menemukan handphone korban di meja makan, lalu pelaku mengambilnya dan disembunyikan di tempat sampah. Besoknya Roi mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang. Kemudian Roi pun menghubungi Budayasa untuk bekerja sama meminta tebusan kepada korban.

Kini terhadap pelaku Roi Junedi disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku Budayasa disangka telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal  480 ke 1e KUHP dengan acaman hukuman 4 Tahun penjara.(gatra)
 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments