GATRABALI.COM, DENPASAR – Tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengamankan seorang residivis pencurian berinisial RDS (20) asal Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku ditangkap pada Senin, 15 Juli 2024 di TKP Clandys, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
Korban dari aksi pencurian ini adalah seorang laki-laki berinisial INAS (34) asal Denpasar Selatan. Pelaku mencuri satu unit HP merek Redmi 13 C, satu buah dompet berisi KTP, ATM BCA, BRI, BPJS, STNK sepeda motor Scoopy, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp 35.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Juli 2024 di Denpasar, menyampaikan kronologis singkat kejadian. Peristiwa bermula pada Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITA ketika korban yang bekerja sebagai penjaga malam di Clandys, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, mulai bekerja.
Pada sekitar pukul 03.00 WITA, korban tidur di depan ruko dengan tas selempangnya masih berada di badan. Kemudian pada pukul 04.30 WITA, korban terbangun dan mendapati tas selempangnya telah terbuka.
“Saat korban terbangun, barang-barang korban dicek dan ternyata sudah tidak ada,” ujar AKP Ketut Sukadi.
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian, tim kepolisian mendatangi TKP. Di lokasi kejadian, tim meminta keterangan dari saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim opsnal dibantu warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang bersembunyi tidak jauh dari TKP. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3.000.000. Polisi berhasil menyita kembali barang bukti yang dicuri oleh pelaku, sehingga memberikan sedikit kelegaan bagi korban. (gun/gb)