GATRABALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengukuhkan pengurus tiga asosiasi profesi, yaitu Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Bali, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Bali, dan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Provinsi Bali.
Pengukuhan ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu 28 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menyatakan harapannya agar ketiga organisasi profesi tersebut mampu menyelesaikan berbagai permasalahan internal antara pemberi kerja dan pekerja.
“Gesekan dan permasalahan dalam dunia kerja adalah hal yang wajar, namun lebih baik jika diselesaikan terlebih dahulu di internal perusahaan. Organisasi profesi juga bisa berperan dalam penyelesaiannya,” ujar Sekda.
Dewa Made Indra menambahkan bahwa apabila permasalahan tidak kunjung menemukan solusi dan menjadi semakin mendesak, barulah bisa dijadikan masalah publik. Namun, ia menekankan pentingnya penyelesaian di tingkat internal terlebih dahulu, dengan pemerintah siap mendampingi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM serta asosiasi profesi terkait.
Mengingat saat ini adalah tahun politik, Dewa Made Indra juga berharap agar isu-isu ketenagakerjaan tidak diseret ke dalam kontestasi politik, yang dapat memicu perdebatan yang tidak perlu. “Tugas kita bersama adalah menjaga kondusivitas, apalagi di tahun politik ini,” tambahnya.
Keberadaan asosiasi-asosiasi profesi di Bali juga diharapkan dapat memberikan edukasi, baik kepada anggotanya, pemberi kerja, maupun pekerja. Dewa Made Indra menyatakan bahwa asosiasi bisa menjadi media untuk bertukar pemahaman terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi di berbagai wilayah di Bali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, dalam sambutannya sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan tersebut mengharuskan setiap jabatan fungsional untuk memiliki organisasi profesi yang menaungi, di mana setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggotanya. Sejalan dengan peraturan ini, masing-masing asosiasi di Bali telah melakukan musyawarah daerah dan membentuk kepengurusannya.
Setelah pengukuhan ini, Ida Bagus Setiawan berharap organisasi profesi tersebut dapat memberikan payung hukum serta meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya di Bali.
Acara pengukuhan juga diisi dengan penyerahan simbolis berbagai bentuk pelayanan dari masing-masing organisasi profesi. Ini termasuk penyerahan Surat Keputusan pengesahan peraturan perusahaan, piagam penghargaan nihil kecelakaan kerja, manfaat jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, hingga pemberian rekomendasi pendirian kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.(gus/gb)