GATRABALI.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus berkomitmen mendorong penguatan aspek hukum dalam perkreditan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Bali.
Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan industri BPR yang berintegritas, tangguh, dan mampu memberikan akses keuangan kepada usaha kecil serta masyarakat.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menyampaikan hal ini dalam pelatihan Aspek Hukum Perkreditan Segmentasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) BPR yang dilaksanakan secara daring pada 4 Desember 2024.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Deutsche Sparkassenstiftung für Internationale Kooperation (DSIK) Indonesia, dan DPD Perbarindo Bali.
“Pelatihan ini sangat penting karena aspek hukum memengaruhi kegiatan utama BPR, mulai dari proses pemberian kredit hingga pasca penyaluran. Fokus ini bertujuan memitigasi risiko kredit yang dihadapi BPR,” ujar Jimmy.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan market conduct oleh OJK bertujuan memastikan BPR memenuhi prinsip perlindungan konsumen, termasuk penilaian terhadap perjanjian kredit, sehingga tidak merugikan nasabah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga reputasi BPR di mata masyarakat.
Direktur LPPI, Edi Setiadi, mengapresiasi sinergi antara LPPI, OJK Bali, DSIK Indonesia, dan DPD Perbarindo Bali dalam pelatihan ini. Ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, terutama di tengah era digitalisasi yang menuntut peningkatan standar operasional BPR.
“Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung profesionalisme dan integritas pejabat BPR, sekaligus memastikan kualitas kredit dan legalitas agunan terjaga,” ungkapnya.
Retail Banking Advisor DSIK Indonesia, Firza Ilham, berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman direksi BPR tentang aspek hukum perkreditan, sehingga hambatan dalam proses perkreditan dapat diminimalkan.
Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, turut menekankan bahwa aspek hukum merupakan pilar utama dalam operasional BPR. Ia mendorong peningkatan kemampuan identifikasi, verifikasi, dan legalitas agunan kredit, sekaligus memperkuat fungsi perlindungan konsumen.
Melalui sinergi ini, diharapkan ekosistem industri jasa keuangan di Bali menjadi lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. Pelatihan ini juga menjadi bukti komitmen bersama dalam mendukung peran BPR sebagai salah satu pilar utama akses keuangan bagi masyarakat Bali. (gb)