GATRABALI.COM, TABANAN – Berdalih alasan ekonomi, seorang ibu rumah tangga inisial AM (34) nekat mencuri perhiasan milik temannya sendiri saat rumah korban dalam kondisi sepi. Perbuatannya ini bahkan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pelaku pernah masuk sel selama tiga bulan dengan kasus serupa di tahun 2021.
Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat release pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Kota Tabanan, Senin (12/12) mengatakan, pada Senin (21/11), pemilik rumah (korban) yang saat itu sedang berada di wilayah Denpasar dihubungi salah seorang warga mengatakan ada seorang perempuan mencurigakan masuk ke halaman rumah.
Mendapati informasi tersebut, korban pun pulang ke rumah Tabanan dan mendapati sejumlah perhiasan emas raib. Dimana puluhan perhiasan emas mulai kalung cincin liontin permata dan beberapa perhiasan, dengan total kerugian dialami korban sekitar Rp 12 juta.
“Gerak gerik pelaku awalnya sempat dicurigai oleh warga setempat yang kemudian warga atau saksi ini menghubungi pemilik rumah, setelah korban pulang ke rumah di Tabanan dan dicek ternyata sejumlah perhiasan raib, kemudian melaporkan ke polsek Kota Tabanan. Dan dari penyelidikan, hanya dalam 1×24 jam kami dapat menangkap tersangka di rumahnya,”ucapnya.
Motif pelaku melakukan pencurian, sambung Pramasetia, karena persoalan ekonomi. Dimana pelaku, memang sebelumnya pernah juga melakukan pencurian atau aksi serupa. Hanya saja, karena saat itu pelaku masih mencuri di dalam keluarga. Akhirnya selesai secara kekeluargaan dan hukumannya lebih ringan. Namun kini dengan sudah seringkali melakukan perbuatan serupa, untuk membuat efek jera untuk proses hukum tetap dilanjutkan.
“Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”terangnya.(gatra)