GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Provinsi Bali menyambut positif peresmian Pos Bantuan Hukum (POSBAMKUM) dan pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali Tahun 2025 yang digelar di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Jumat (12/12/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster hadir mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas bersama jajaran Kemenkumham.
Peresmian tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eem Nurmanah.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengapresiasi terbentuknya POSBAMKUM yang telah menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Bali. Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman warga terhadap aturan dan hak-hak hukum.
“Masalah hukum kerap hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan POSBAMKUM dan dukungan paralegal, warga kini memiliki akses pendampingan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ungkap Koster.
Ia menegaskan, keberhasilan POSBAMKUM tidak hanya ditentukan oleh jumlah pos yang terbentuk, tetapi juga oleh sinergi lintas sektor. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal diminta terus berkolaborasi agar layanan bantuan hukum berjalan efektif dan berkelanjutan.
Gubernur Koster menilai program ini sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam kerangka Bali Era Baru, yang menempatkan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagai pilar utama. Ia pun berharap Bali dapat menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan bantuan hukum berbasis desa.
“Kami mendorong paralegal agar aktif hadir di tengah masyarakat. Pemerintah daerah siap mendukung melalui koordinasi yang berkelanjutan sehingga pelayanan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menyampaikan bahwa Bali memiliki keunggulan dalam hal jumlah dan sebaran paralegal. Kondisi tersebut dinilai sebagai modal penting untuk memperluas akses keadilan, khususnya melalui pendekatan kearifan lokal yang telah lama hidup di masyarakat Bali.
“Lembaga adat di Bali sejak dulu berperan besar dalam menyelesaikan persoalan sosial dan hukum di desa. Nilai-nilai ini perlu diperkuat agar menjadi bagian dari sistem penyelesaian hukum yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain penguatan paralegal, kegiatan ini juga memberikan perhatian pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menteri Supratman menilai Bali memiliki potensi besar di sektor seni, budaya, kerajinan, dan produk unggulan yang perlu dilindungi secara hukum agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah melaporkan bahwa Bali telah berhasil membentuk 717 POSBAMKUM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, terdiri atas 636 pos di tingkat desa dan 81 di tingkat kelurahan, dengan dukungan 8.680 paralegal.
Dalam rangka peningkatan kapasitas, Kemenkumham juga membuka pelatihan paralegal angkatan pertama yang diikuti 550 peserta dan akan dilaksanakan pada 19, 22, dan 23 Desember 2025. Pelatihan ini mencakup materi pengantar hukum, bantuan hukum dan advokasi, HAM, kelompok rentan, alternatif penyelesaian sengketa, hukum adat Bali, hingga teknik penyusunan dokumen dan laporan hukum.(ism/gb)





