GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Upaya tersebut dijalankan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) dengan berbagai strategi inovatif guna meningkatkan pelayanan informasi publik.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika, saat ditemui Selasa, 5 Mei 2026, menyampaikan bahwa tren permohonan informasi dari masyarakat terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2025, sebanyak 64 permohonan informasi berhasil diproses sesuai standar operasional prosedur. Sementara hingga April 2026, jumlah permohonan telah mencapai 40 layanan.
Menurutnya, peningkatan ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses informasi publik.
“Ini menjadi indikator positif bahwa masyarakat semakin aktif memanfaatkan haknya dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Keberhasilan tersebut turut mengantarkan Kabupaten Buleleng mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2025. Capaian ini tidak terlepas dari penerapan tiga pilar utama pengembangan PPID, yaitu aksesibilitas tanpa batas, penguatan hingga tingkat desa, serta komitmen terhadap kualitas layanan informasi.
Selain meningkatkan layanan berbasis permohonan, Kominfosanti Buleleng juga aktif melakukan pendekatan “jemput bola” melalui edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan, baik secara daring maupun luring, serta melibatkan sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali.
Tidak hanya itu, optimalisasi media sosial juga menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami serta memanfaatkan layanan informasi publik secara maksimal.
Gusde juga menjelaskan perbedaan fungsi antara PPID dan SP4N-LAPOR!. PPID berfokus pada layanan permohonan data atau dokumen publik, sementara SP4N-LAPOR! menjadi sarana pengaduan dan penyampaian aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Di sisi lain, pihaknya mengakui masih terdapat tantangan, seperti rangkap tugas admin PPID serta perlunya penyelarasan pemahaman teknis antar operator. Namun demikian, penguatan sinergi internal terus dilakukan agar kendala tersebut tidak menghambat upaya peningkatan transparansi.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kominfosanti Buleleng berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah semakin meningkat.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan PPID sebagai sumber informasi yang valid, sehingga diskusi publik dapat berjalan sehat dan berbasis data,” tutup Gusde.(adv/gb)





