Sabtu, April 5, 2025
BerandaBaliBadungOknum Security Restaurant Simpan Sabu 0,28 Gram Dibekuk Polisi

Oknum Security Restaurant Simpan Sabu 0,28 Gram Dibekuk Polisi

GATRABALI.COM, BADUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 30 Oktober 2023 malam lalu membekuk seorang security asal Ungasan, Kuta Selatan, Badung berinisial INW (45).

INW dibekuk lantaran membawa sabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Menurut, Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Badung membenarkan, terkait penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan informasi didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Baca Juga  Generasi Muda Jadi Sasaran, Pj Ketua PKK Bali Sosialisasikan KRISAN untuk Lawan Narkoba

“INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, kronologis penangkapan pria ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi petugas.

Berbekal dari ciri-ciri tersebut anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembututan terhadap diri pelaku Minggu 30 Oktober 2023 malam sejak dari Jalan Kampus Unud hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan hingga di temukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik 1 pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana Berkomitmen dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkoba di Buleleng

“Saat di tanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya, ia juga mengatakan barang tersebut di beli seharga Rp. 350.000,” paparnya.

Dirinya menyampaikan, Dalam pengakuannya, tersangka mulai mengkomsumsi narkoba sejak 2019 berawal ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang.

Atas perbuatan pelaku terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Baca Juga  Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Incracht

Selamet menambahkan, saat ini pelaku sudah sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments