spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPemkab Badung Bidik Rumah Kos Sebagai Sumber Baru PAD, Siapkan Regulasi Khusus

Pemkab Badung Bidik Rumah Kos Sebagai Sumber Baru PAD, Siapkan Regulasi Khusus

GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersiap menertibkan rumah kos yang disinyalir menjadi tempat tinggal bagi wisatawan asing, menyusul adanya indikasi penurunan okupansi hotel meskipun angka kunjungan wisata tetap tinggi.

Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata nonformal yang selama ini belum tergarap maksimal.

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menegaskan pentingnya penataan terhadap rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, rumah kos semestinya hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Indonesia, bukan untuk wisatawan mancanegara.

Baca Juga  Menyalakan Kembali Api Perjuangan, Pemkab Badung Rayakan Hari Pahlawan dengan Spirit Gotong Royong

“Kondisi ini jadi perhatian serius. Jangan sampai rumah kos berubah fungsi menjadi akomodasi wisata tanpa regulasi yang jelas. Ini bisa merugikan PAD dan industri formal seperti hotel,” ujar Alit usai rapat koordinasi pengawasan pengelolaan rumah kos di Puspem Badung, Kamis (10/4/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Badung menyepakati pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, yang akan melibatkan OPD terkait dan instansi vertikal lain. Tim ini bertugas mengidentifikasi jenis hunian dan memastikan bangunan yang difungsikan sebagai akomodasi memiliki izin sesuai klasifikasinya.

Baca Juga  Pemkab Badung Tambah 10 Incinerator Baru, Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah 2026

“Tim akan turun langsung ke lapangan, memetakan dan mengklarifikasi mana yang benar-benar rumah kos, mana vila, dan mana hotel. Dari sana kita bisa tetapkan langkah pengawasan dan penertiban,” jelasnya.

Rencana ini juga mencakup penyusunan peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur penggunaan properti sebagai akomodasi wisata alternatif. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam menarik kontribusi pajak dari sektor ini secara adil dan terstruktur.

Baca Juga  Nuanu Creative City Resmi Masuki Fase Baru, Komitmen pada Budaya dan Lingkungan

Pemkab Badung menekankan bahwa langkah ini bukan semata penertiban, tapi juga untuk memastikan terciptanya ekosistem pariwisata yang tertib dan berkelanjutan. Alit menyebut, keterlibatan wisatawan asing dalam praktik sewa rumah kos tanpa izin berpotensi menciptakan distorsi pasar akomodasi yang merugikan pelaku usaha resmi.

“Kami ingin wisatawan yang datang benar-benar berkualitas dan mengikuti aturan yang berlaku. Dengan langkah ini, kami berharap potensi ekonomi dari sektor wisata bisa digali lebih optimal dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments