GATRABALI.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031 yang berlangsung di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Rabu, 7 Januari 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum penguatan peran lembaga adat dalam menjaga tatanan sosial masyarakat Bali.
Prosesi pengukuhan dilaksanakan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali yang diwakili Petajuh Bendesa II Bidang Kelembagaan. Pengesahan prajuru ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bendesa Alitan terpilih dari masing-masing kecamatan.
Empat kecamatan di Kabupaten Klungkung, yakni Banjarangkan, Klungkung, Dawan, dan Nusa Penida, kini resmi memiliki kepengurusan MDA Kecamatan.
Bendesa Alitan yang dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031 meliputi Cokorda Gede Brasika Putra (Banjarangkan), I Wayan Budarsana (Klungkung), I Komang Puja Sudarsana (Dawan), serta I Wayan Sukla (Nusa Penida).
Dalam arahannya, Bupati I Made Satria menekankan bahwa keberadaan MDA Kecamatan diharapkan mampu menjadi pengayom desa adat di tengah dinamika sosial dan kemajuan teknologi yang kian pesat. Menurutnya, sinergi antara lembaga adat dan pemerintah menjadi kunci menjaga stabilitas serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Perkembangan teknologi yang sangat cepat, apabila tidak digunakan dengan bijak, tentu dapat menimbulkan permasalahan dan keributan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan MDA Kecamatan menjadi salah satu upaya untuk menyatukan dan mempererat Desa Adat di Kabupaten Klungkung,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pembangunan di Kabupaten Klungkung tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga penguatan nilai-nilai adat, budaya, dan spiritual. Dengan terbentuknya MDA Kecamatan, diharapkan lembaga ini mampu mengawal pembangunan agar tetap sejalan dengan kearifan lokal Bali.
Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta menjelaskan bahwa proses pembentukan prajuru telah melalui tahapan musyawarah mufakat dalam Pesangkepan Alitan yang digelar di masing-masing kecamatan pada 13 Desember 2025.
Selain harus menjadi krama Desa Adat setempat, calon prajuru juga diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Rangkaian pengukuhan ini dirangkaikan dengan prosesi Pejaya-Jayaan di Pura Agung Kentel Gumi yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Tusan.
Sejumlah pejabat dan tokoh adat turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, perwakilan Kantor Kementerian Agama, PHDI Kabupaten Klungkung, para camat, serta Forum Perbekel se-Kabupaten Klungkung.(ism/gb)





