GATRABALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mendorong percepatan pemanfaatan teknologi digital dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 9 April 2025.
Dewa Made Indra menilai, penggunaan sistem digital dalam proses audit sudah menjadi kebutuhan mendesak. Selain mengurangi risiko kehilangan dokumen, sistem digital juga dinilai lebih efisien dan higienis dibandingkan metode konvensional.
“Tidak perlu lagi membawa dokumen-dokumen fisik. Bahkan anggaran untuk pengadaan ATK sudah kami potong sejak lama hanya untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Bali telah sepenuhnya dilakukan secara digital. Sistem terbaru bahkan telah memberikan akses khusus bagi auditor untuk memantau proses tersebut secara real-time.
“Versi 6.0 dari sistem yang kami gunakan sudah memungkinkan auditor masuk langsung untuk melihat,” jelasnya.
Namun demikian, Dewa Made Indra menyadari bahwa implementasi penuh digitalisasi dalam pemeriksaan masih membutuhkan waktu dan kesiapan sistem dari kedua belah pihak, baik Pemprov Bali maupun BPK.
“Kami berharap nantinya sistem kami dan BPK bisa terintegrasi, sehingga pemeriksaan bisa lebih ringan dan efisien,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam mendukung pelaksanaan audit yang dilakukan BPK. Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi evaluasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
“Audit itu bukan sekadar kewajiban, tapi juga momentum evaluasi agar kita terus berkembang,” kata Dewa Made Indra.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci atas LKPD dilakukan untuk memastikan kesesuaian laporan keuangan daerah dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta menguji kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pemeriksaan ini dilakukan rutin untuk menjamin bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar dan sesuai aturan,” ungkap Satria.(gus/gb)