spot_img
spot_img
BerandaNasionalJangan Terjebak Penipu! Ini Modus Terbaru yang Mengatasnamakan Pegawai DJP

Jangan Terjebak Penipu! Ini Modus Terbaru yang Mengatasnamakan Pegawai DJP

GATRABALI.COMJAKARTADirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

Pengumuman resmi Nomor PENG-18/PJ.09/2026 menekankan beberapa modus yang perlu diwaspadai.

Menurut DJP, oknum penipu biasanya memanfaatkan alasan pemadanan NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax, hingga informasi mutasi atau promosi pegawai DJP. Beberapa modus yang sering muncul antara lain:

  • Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file .apk atau aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu.

  • Meminta pelunasan tagihan pajak atau pengembalian kelebihan pajak melalui WhatsApp.

  • Meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu.

  • Menelepon dan meminta transfer uang dengan mengaku sebagai pegawai DJP.

Baca Juga  Relaksasi SPT 2025, DJP Bebaskan Denda Keterlambatan hingga Akhir April

DJP menekankan, jika menerima permintaan tersebut, masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di https://www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Informatika: aduannomor.id untuk nomor penipu, aduankonten.id untuk konten, tautan, atau aplikasi penipuan, serta melalui aparat penegak hukum.

Baca Juga  Formasi 2024, 15 CPNS Terima SK dan Siap Mengabdi di Lingkup Pemkab Jembrana

DJP mengimbau pengumuman ini disebarluaskan luas agar masyarakat semakin waspada dan tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments