GATRABALI.COM, DENPASAR – Untuk menjaga keindahan dan ketertiban tata kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet tak berizin yang terpasang di berbagai fasilitas umum, Jumat, 16 Mei 2025.
Penertiban ini menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar dan menyasar atribut promosi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pemasangan media promosi tanpa izin tak hanya melanggar aturan, namun juga berdampak pada estetika kota.
“Pemasangan atribut secara sembarangan dapat merusak keindahan kota. Karena itu, kami terus melakukan penertiban secara rutin agar wajah Kota Denpasar tetap tertata, aman, dan nyaman bagi semua,” ujar Bawa Nendra.
Adapun hasil penertiban di empat kecamatan sebagai berikut:
-
Kecamatan Denpasar Selatan: 8 baliho, 121 pamflet, 134 banner, 56 spanduk, dan 8 umbul-umbul.
-
Kecamatan Denpasar Barat: 4 pamflet, 6 banner, dan 19 bendera.
-
Kecamatan Denpasar Utara: 6 baliho dan 14 banner.
-
Kecamatan Denpasar Timur: 14 baliho, 10 spanduk, 8 pamflet, dan 20 banner.
Secara total, Satpol PP berhasil menertibkan 428 atribut promosi ilegal, yang terdiri dari 28 baliho, 133 pamflet, 174 banner, 66 spanduk, 8 umbul-umbul, dan 19 bendera.
Bawa Nendra menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan peraturan daerah dijalankan dengan baik.
Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga lainnya agar memasang media promosi hanya di lokasi yang telah ditentukan dan sesuai ketentuan izin.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat, sehingga tidak perlu dilakukan penertiban secara berulang,” pungkasnya.(gus/gb)